LMR-RI KOMDA SIAK Kembangkan sayap bentuk Komisariat Cabang dan Sektor.

LMR-RI KOMDA SIAK Kembangkan sayap bentuk Komisariat Cabang dan Sektor.



SUARA TIMES, Siak – LMR-RI.BPH.NMS KOMDA SIAK (Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat. Komisariat Daerah) Kabupaten Siak,mulai mengembangkan sayap dalam struktural kepengurusan di tingkat Kecamatan dan Desa.

Adapun Daerah Kecamatan yang sudah di bentuk yaitu Kecamatan Siak, Kecamatan Bunga raya, kecamatan Sabak Auh dan Kecamatan Sungai apit Kabupaten Siak, (16/02/2022).


“Penambahan struktur keorganisasian ini kami bertujuan membentuk suasana baru yang diharapkan lebih solid kedepannya dalam membesarkan Lembaga serta tetap memperjuangkan aspirasi rakyat, ” tutur Aziz.




Dalam kesempatan itu pula Aziz menunjuk saudara Ronal Antoni, sebagai Ketua Kecamatan Sabak Auh, Saudara Soeharto Permana Sebagai Ketua Kecamatan Bunga Raya, Ibu Siyami sebagai ketua Kecamatan Siak dan Jaksen Rambe Sebagai Ketua Kecamatan Sungai Apit, Ketua Kecamatan Sabak Auh dan Uling sebagai sekretaris Komcab Sabak Auh “Saya tidak akan pernah lelah untuk tetap berjuang, apapun yang terjadi LMR-RI tetap solid dan berjuang untuk Negara dan Masyarakat, ” pungkas Uling.



Dikesempatan yang sama Jaksen Rambe mengatakan bahwa dirinya akan membesarkan nama LMR-RI diseluruh Daerah Kecamatan Sungai apit dengan kemampuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya.

Dari agenda pertemuan Kepengurusan LMR-RI KOMDA SIAK rapat akhir tahun kemaren di kantor sekretariat daerah LMR-RI KOMDA SIAK tersebut disepakati bersama oleh semua anggota yang hadir bahwa akan diadakan acara rutinan salah satunya berbentuk Bakti Sosial bersama Yayasan Gerakan Muda Reclassering Indonesia (GMRI) dengan tema "Bersihkan hati dengan berbagi, pererat tali silaturahmi" untuk kelangsungan rapat organisasi setiap bulannya.

Ketua LMR-RI KOMDA SIAK mengatakan adapun Surat keputusan penunjukan ini hanya bersifat sementara hingga 1 (satu) tahun, karena apabila sudah solid maka kita akan keluarkan surat selama 2 (dua) tahun itupun akan dibicarakan dan atas persetujuan  KETUA UMUM & kepengurusan Presidium Pusat Lembaga Missi Reclassering -RepuIik Indonesia (PRESPUS LMR-RI)di Jakarta.


(Uling-Biro Siak)