
BAB 1
NAMA, TEMPAT,
KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1. Badan Usaha ini bernama Koperasi Jasa Buton Maju Bersama disingkat KJ-BMB dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi berkedudukan di : JL. Buton RT 08 RW 04
Kampung : Mengkapan
Kecamatan ; Sungai Apit
Kabupaten : Siak
Propinsi : Riau
3. Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang pembantu baik didalam Negri maupun di Negara lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan atas rapat anggota.
4. Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
BAB II
LANDASAN AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Koperasi berazaskan kekeluargaan.
3. Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa Usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap anggota.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan Perkoperasian.
g. Kerjasama antara Koperasi.
BAB III
FUNGSI PERAN DAN USAHA
Pasal III
1. Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya sopir Angkutan Sewa, Agen dan masyarakat pada umumnya untuk meningkat kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian masyakat sebagai kekuatan kehanan perekonomian nasional.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokratis.
3. Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota, pada khususnya sopir Angkutan Sewa, Agen dan masyarakat umumnya.
4. Untuk mencapai tujuannya maka Koperasi Jasa menyelenggarakan usaha utama berupa :
a. Angkutan Sewa.
b. Angkutan Sewa Khusus.
Usaha pendukung :
c. Unit Simpan Pinjam (USP Koperasi primer)
Usaha tambahan :
d. Aktivitas Penyedian Tenaga kerja Waktu tertentu.
e. Aktivitas Organisasi buruh.
f. Penyediaan SDM dan SDA.
g. Penyediaan Akomodasi lainnya.
5. Usaha yang Halal yang tidak bertentangan dengan fungsi dan peran Koperasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota Koperasi pemilik sekaligus pengguna Jasa.
2. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahkan.
3. Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah warga Negara Indonesia yang memenuhui syarat sebagai berikut.
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum atau dewasa, tidak dalam perwalian dan sebagainya.
b. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
c. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
d. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.
4. Keanggotan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan telah di daftarkan dan menandatangani buku anggota.
5. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b. Menghadiri Rapat Anggota.
c. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya dan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
d. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
e. Mengembangkan, memilihara kebersamaan berdasarkan azas atas kekeluargaan.
f. Mengembangkan dan memilihara prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
6. Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas atau Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak diminta.
d. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Anggaran Dasar.
e. Mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah diadakan Koperasi.
f. Membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara dari Pengurus.
g. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
h. Mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa masing-masing anggota terhadap Koperasi.
i. Mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha penyelesaian.
7. Seseorang akan masuk menjadi Anggota Koperasi harus :
a. Mengajukan surat permintaan pada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permintaan yang dimaksud pada huruf a, maka pengurus segera memberikan surat penolakan paling lambat 2 minggu setelah diterimanya surat tersebut.
8. Keanggotaan berakhir bilamana Anggota :
a. Meninggal Dunia.
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri yang disetujui oleh pengurus.
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya atau sesuatu yang merugikan Koperasi.
9. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar Anggota.
10. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
11. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 6
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu ) tahun yang disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT).
3. Rapat Anggota terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan, diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus, dan pelaksanaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.
b. Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi pada akhir masa jabatan.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
4. Rapat Pleno adalah Rapat yang dihadiri oleh Pengurus, Pengawas dan Penasehat Koperasi, dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga bulan.
5. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus.
b. Pengawas.
c. Atas permintaan tertulis dari minimal lebih dari 30 % jumlah Anggota.
Pasal 7
1. Pada dasarnya Rapat Anggota sah apabila dihadiri dari separuh jumlah anggota.
2. Jika Rapat Anggota tidak memenuhi keputusan dalam Rapat (1 ), maka diadakan penundaan Rapat Anggota untuk beberapa waktu, dan bila Rapat ke-2 juga tidak memenuhui syarat tersebut, maka Rapat Anggota dapat dilaksanakan dan syah bila dihadiri 20 % dari jumlah Anggota Koperasi.
Pasal 8
Anggota berhak meminta keterangan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan Koperasi.
Pasal 9
Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu.
Pasal 10
1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan Musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara Musyawarah, maka pengambilan keputusan diperoleh dengan suara terbanyak.
3. Keputusan Rapat Anggota untuk merubah Anggaran Dasar sah apabila disetujui minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak suara.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 11
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat berikut :
a. Mempunyai sifat prilaku yang baik, didalam maupun diluar Koperasi.
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga1) tahun.
4. Anggaran pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
5. Bilamana seseorang pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatannya itu harus disahkan oleh Anggota berikutnya.
Pasal 12
1. Pengurus terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2. Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar pengurus.
Pasal 13
1. Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atasnama Koperasi.
e. Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.
f. Menyelenggarakan dan memilihara buku daftar Anggota, daftar pengurus, daftar pengawas dan buku-buku yang lainnya yang diperlukan.
g. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
h. Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas.
i. Mendorong dan memajukan usaha Koperasi.
j. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi.
k. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
l. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi.
m. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
n. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
o. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
I. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.
II. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.
2. Rincian lebih lanjut tentang tugas dan kewenangan Pengurus akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota mengangkat manager dan karyawan sebagai pengelola Koperasi.
4. Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
Pasal 14
1. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota dan anggota luar biasa tentang masuk dan berhentinya anggota dan anggota luar biasa.
2. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya jabatan pengurus, pengawas dan penasehat.
3. Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota.
4. Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada pengawas dan pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya dan ia wajib memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan buku warkat, persediaan barang, alat-alat, uang dan inventaris yang ada pada koperasi.
5. Setiap anggota pengurus harus berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksaan sebagaimana disebut dalam pasal 20 ayat 5 dan 6 tidak dihambat baik sengaja maupun tidak disengaja oleh anggota pengurus, manager maupun karyawan.
6. Pengurus harus melakukan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 15
Pengurus mempunyai hak
1. Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat Anggota.
2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi.
3. Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
3. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi.
4. Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
5. Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan hasil Rapat Anggota.
Pasal 16
Pengurus berkewajiban
1. Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.
- Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota.
- Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) anggota atas nama koperasi.
5. Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Pasal 17
Pengurus berwenang
1. Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.
- Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan keputusan Rapat Anggota.
5. Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pasal 18
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, maupun sarana dana yang tersedia sesuai dalam keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 19
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha jasa.
b. jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi.
c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
d. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan Pengelola.
e. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
f. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau Peraturan lainnya.
Pasal 20
Tugas Pengawas
1. Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
3. Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota.
Pasal 21
Kewajiban Pengawas
1. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota; dan
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
4. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada Rapat Anggota
Pasal 22
Kewenangan Pengawas
1. Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait
2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengawas berwenang untuk menggunakan Fasilitas, sarana maupun yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas barang-barang, uang serta bukti lainnya yang ada pada Koperasi.
Pasal 23
Dalam hal Koperasi dikelola secara professional dengan mengangkat pengelola (direksi/manager). Maka unsur pengawas ditiadakan atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota. Dengan demikian tugas dan tanggung jawab pengawas menjadi tanggung jawab pengurus.
BAB VIII
PENGELOLA KOPERASI
Pasal 24
1. Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus dan pengawas.
2. Tugas dan wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapat lainnya atas pengelola ditetapkan dalam satu kontrak kerja.
3. Dalam hal pengelola perorangan, wajib minimal memiliki persyaratan :
a. Tidak pernah melakukan hal tercela dibidang keuangan maupun hokum karena terbukti melakukan tindakan pidana dibidang keuangan.
b. Memiliki hak dan moral yang baik.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 25
1. Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2. Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang yang bukan anggota yang mempunyai keahlian, sesuai kepentingan koperasi untuk menjadi Dewan Peansehat.
3. Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang honorarium sesuai dengan keputusan rapat Anggota.
4. Anggota Dewan Penasehat tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota maupun Pengurus.
5. Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta.
6. Ketentuan lebih rinci tentang pengangkatan Dewan Penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 26
1. Tahun buku koperasi mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
3. Koperasi wajib pada setiap buku mengadakan perhitungan laba/rugi.
4. Laporan keuangan neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan koperasi wajib diaudit oleh kantor akuntan publik/koperasi jasa audit.
BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 27
Pada waktu kantor dibuka maka pengurus dapat memberikan kesempatan kepada :
a. Setiap anggota untuk menelaah akta pendirian dan akta perubahan tanpa biaya dana untuk mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b. Anggota dan Pejabat
berwenang untuk menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keungan serta
laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinananya atau
petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
BAB XII
MODAL BADAN USAHA
KOPERASI
Pasal 28
1. Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. 10.905.000,- (sepuluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dan dana Hibah dari para pendiri koperasi.
2. Modal simpanan dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi lain
c. Bank dan Lembaga keuangan lainnya.
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lainnya yang sah.
Pasal 29
Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
BAB XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 30
1. Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan pokok sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan iuran wajib perbulan sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah), ke Rekening Koperasi yang sudah di tetapkan.
2. Pada waktu keanggotaan diakhiri, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
3. Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
1. Uang simpanan pokok dan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti menjadi anggota.
2. Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan iuran wajib dapa diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian.
Pasal 32
Apabila keanggotan berakhir menurut pasal 4 ayat 8 maka simpanan pokok dan iuran wajib setelah dipotong dengan tanggungan kerugian yang ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian.
BAB XIV
KEGIATAN USAHA
Pasal 33
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa :
a. Angkutan Sewa (49422),
b. Angkutan Sewa Khusus (49426),
yang diperlukan oleh Anggota dan non Anggota.
2. Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki surat izin usaha dan surat ijin lainnya dari instansi yang berwenang, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya dan pihak-pihak lain baik yang berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun diluar negeri.
Pasal 34
Usaha Pendukung
Untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing usaha utama tersebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pendukung berupa :
c. Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) (64142).
Pasal 35
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34, koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi dan kelayakan usahanya serta kebutuhan anggota dan masyarakat pengguna jasa.
Pasal 36
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 37
Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62, koperasi melaksanakan usaha tambahan berupa :
d. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (78200).
e. Akomodasi lainnya
f. SDM dan SDA
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 38
1. Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan untuk :
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya;
c. Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota;
d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;
e. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 39
1. Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan;
2. Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota;
3. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian usaha, Defisit hasil usaha dibebankan pada periode tahun buku berikutnya;
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40
1. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dibutuhkan oleh anggaran dalam rangka meningkatkan efiensi usaha Koperasi dan kepentingan anggota.
2. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan dituangkan dalam berita acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Pengurus Koperasi wajib mengumumkan Perubahan Anggaran dasar tersebuat pada ayat 2 dalam media massa setempat paling lambat 2 bulan sejak perubahan dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dengan tenggang waktu selama paling kurang 45 hari.
4. Sahnya perubahan Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana disetujui sekurang-kurangnya ¼ jumlah Anggota yang hadir.
BAB XVIII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 41
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
c. Keputusan Menteri.
Pasal 42
1. Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) jumlah Anggota
2. Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota;
3. Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41huruf (b)
4. Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain;
5. Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota;
- Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor.
- Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.
Pasal 43
1. Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
- Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota.
- Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir;
- Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima;
- Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah.
Pasal 44
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila :
a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pasal 45
Penyelesaian
1. Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk Tim Penyelesai;
2. Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh Rapat Anggota;
3. Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;
4. Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri.
5. Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam Penyelesaian”;
7. Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.
Pasal 46
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak Mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki.
Pasal 47
Tugas dan fungsi Tim Penyelesai
1. Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi.
2. Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
3. Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga.
4. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.
5. Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan.
6. Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau.
Pasal 48
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 47.
BAB XIX
PEMBINAAN
Pasal 49
1. Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarkatan Koperasi.
2. Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
BAB XX
SANKSI-SANKSI
Pasal 50
1. Setiap anggota yang melanggar Pasal 4 ayat (4) huruf b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing dan pemberhentian dengan hormat.
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat.
2. Sanksi yang belom diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan pengurus yang tidak melaksanakan pasal 14 ayat (1) dan (3), pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 Anggaran Dasar ini.
4. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 19, pasal 20, pasal 23 dan Pasal 24 Anggaran Dasar ini.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 51
1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Badan usaha Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 Mei 2024, oleh kami selaku pendiri, yang nama alamat, dan pekerjaan tersebut dibawah ini :
(1) . Nama : Selamat
Alamat : Jl. Pelajar RT 07 RW 03 Mengkapan
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
(2) . Nama : Nursalim
Alamat : Jl. Pulai III, Mengkapan
(3) . Nama : Ujang Darman
Alamat : Jl. LR Suka Damai Kota baru
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
(4) . Nama : Dewi Anggraini
Alamat : Jl. Buton Mengkapan
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
(5) . Nama : Muammar
Alamat : Jl. Proyek Mengkapan
Pekerjaan : Wiraswasta
(6) . Nama : Herman
Alamat : Jl. Suka Jadi Mengkapan
Pekerjaan : Wiraswasta
Yang selanjutnya memberikan kuasa pada pengurus selaku kuasa Pendiri dan menandatangani Akte pendirian Koperasi.
3. Demikian Anggaran Dasar Koperasi Jasa Buton Maju Bersama ini ditetapkan dan ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa.
1. Wawan Susanto
2. Abdul Aziz
3. Tengku Syafrizal
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama KOPERASI JASA BUTON MAJU BERSAM dan disingkat /disebut KOPJA- BMB, BM-BERSAMA dan atau ” KJ-BMB’’
2. Kantor Pusat berkedudukan di : Jl. Pelabuhan Buton
Kampung : Mengkapan
Kecamatan : Sungai Apit
Kabupaten : Siak
Propinsi : Riau
3. Dalam Kantor Pusat sebagaimana dimaksud ayat (2), melakukan perpindahan Alamat, maka Pengurus Koperasi harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas dan wajib memberitahukan kepada anggota serta melaporkan kepada kepala satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
4. Koperasi dapat mebuka kantor perwakilan diseluruh Wilaya Kabupaten/Propinsi/Republik Indonesia.
5. Dalam hal Pembukaan kantor perwakilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LOGO INTERNAL DAN
STEMPEL
Pasal 2
1. Logo dan Stempel Koperasi Jasa Buton Maju Bersama :
a. Bintang merupakan lambang sila pertama Pancasila, Yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, simbol ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Allah yang Maha Esa.
b. Padi dan Kapas merupakan Lambang sila kelima Pancasila yaitu keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, simbol ini menunjukkan bahwa mewakili kebutuhan Masyarakat Indonesia secara umum, tanpa memandang status dan golongan dan melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
c. Buton Maju Bersama atau disingkat BMB, Buton merupakan Pelabuhan Penyebrangan terkenal Kedua di Riau yang letaknya berada di Kampung Mengkapan, sedangkan makna dari Maju Bersama adalah bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat kebijakan yang lebih baik dan terpadu.
d. Ombak Laut simbol bahari yang mempunyai filosofi kebaikan dalam hidup, ombak laut juga melambangkan keikhlasan dan kesetiaan karena selalu konsisten membasahi apapun yang dilewati tanpa mengharapkan apapun, serta tak pernah berhenti tergulung menerjang semua tantangan yang ada didepannya.
e. Koperasi melambangkan identitas dan jati diri Koperasi sebagai Lembaga Besar Indonesia merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama.
f. Pita adalah symbol yang dikenal secara universal, pita dapat melambangkan harapan, kesadaran, kekuatan, persatuan dan pencapaian tinggi.
g. Warna Merah melambangkan keberanian, kekuatan dan ketahanan untuk mengatasi masalah.
h. Warna Kuning melambangkan kerendahan hati, kebahagian dan optimis.
i. Warna biru melambangkan kpercayaan, tanggung jawab, dedikasi dan keberanian.
j. Warna Putih melambangkan kemurnian atau kepolosan.
BAB II
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 3
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota dari jumlah anggota pendiri dan diputuskan atau sekurang-kurangnya 50% lebih 1 dari yang hadir.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 50% dari anggota yang hadir.
3. Hasil amandemen /perubahan terhadap ART didokumentasikan oleh Pengurus.
BAB III
JENIS, NILAI DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 4
1. Koperasi Buton Maju Bersama” termasuk dalam Koperasi jenis Jasa.
2. Nilai yang mendasarkan kegiatan Koperasi Jasa Buton Maju Bersama” yaitu
a. Kekeluargaan
b. Menolong diri sendiri.
c. Bertanggung jawab.
d. Demokrasi.
e. Persamaan.
f. Berkeadilan dan
g. kemandirian.
3. Nilai yang diyaqini Anggota “Koperasi Jasa Buton Maju Bersama” yaitu :
a. Kejujuran.
b. Keterbukaan.
c. Tanggung jawab, dan
d. Kepedulian terhadap orang lain.
BAB IV
KEPATUHAN
Pasal 5
1. Semua Anggota, Pengawas, Pengurus, Karyawan atau pengelola dan Anggota Koperasi Jasa Buton Maju Bersama” wajib taat dan mematuhi :
a. Anggaran Dasar,
b. Anggaran Rumah Tangga,
c. Peraturan Khusus {PERSUS}.
2. Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan Peraturan Khusus {PERSUS} atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
BAB V
HIBBAH
Pasal 6
1. Hibbah yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berasal dari modal asing, baik lansung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh Koperasi Jasa Buton Maju Bersama’ dan dilaporkan Kepada Menteri.
2. Hibbah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal dalam Negeri, baik langsung maupun tidak langsung dapat diterima oleh Koperasi Jasa Buton Maju Bersama dan dilaporkan dalam Rapat Anggota.
3. Hibbah sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dan ayat {2} tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus dan Pengawas.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hibbah diatur dalam Peraturan Khusus.
BAB VI
SANKSI
Pasal 7
Pengawas, Pengurus, Pengelola atau Karyawan dan Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi Jasa Buton Maju Bersama” dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Kriteria Pelanggaran dan Sanksi lebih
lanjut diatur dalam Peraturan Khusus {PERSUS}.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
1. Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan Peraturan Khusus, atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota dari jumlah anggota pendiri dan diputuskan atau sekurang-kurangnya 50% lebih 1 dari yang hadir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1. Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Buton Maju Bersama” ini disetujui/disahkan dalam Rapat Anggota.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Khusus, dan atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus.
3. Apabila hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.
Pasal 10
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan/ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menajalankan kegiatan Koperasi Jasa Buton Maju Bersama.
Disahkan : Siak
Tanggal : 01 Oktober 2024
PENGURUS KOPERASI JASA BUTON MAJU BERSAMA
1. Wawan Susanto (………………………...)
Ketua
2. Abdul Aziz (…………………………)
Sekretaris
3. T.Syafrizal (…………………………)
Bendahara