Kapolres Siak Himbau Jajaran memastikan peredaran obat sirup di hentikan sementara.

Kapolres Siak Himbau Jajaran memastikan peredaran obat sirup di hentikan sementara.


SUARATIMES,- Kapolres Siak AKBP.Ronal Sumaja mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak, termasuk di Kabupaten Siak, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja memerintahkan kepada seluruh Polsek jajaran agar melakukan pengecekan dan himbauan kesetiap Apotek yang berada di wilayah Kabupaten Siak, Jum'at (27/10/22).

Mari kita bersama-sama kita mendukung pemerintah dalam upaya mencegah bertambah nya korban gagal ginjal akut, Kita akan terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata AKBP. Ronald Sumaja.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang di identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

AKBP, Ronald Sumaja mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

AKBP.Ronald Sumaja mengatakan "bukan paracetamol yang tidak boleh,dikarena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan Pemerintah melalui BPOM Mengidentifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.

Saya berharap kepada semua warga terutama warga Kabupaten Siak yang membutuhkan alternatif, sebaiknya obat selain sirup terlebih dahulu, terutama untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter dahulu, nanti dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.

Dalam hal ini, Kapolres Siak menginstruksikan kepada seluruh Polsek jajaran agar melakukan pengecekan dan himbauan kesetiap Apotek yang berada di wilayah Kabupaten Siak untuk memastikan peredaran obat sirup di hentikan sementara waktu sampai ada keterangan lengkap lebih lanjut dari pemerintah. tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Kapolres Siak menjelaskan dalam keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India. keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia. (Red)