Peduli di Bulan Ramadan, LMR-RI KOMDA SIAK Bagikan Takjil ke Warga

Peduli di Bulan Ramadan, LMR-RI KOMDA SIAK Bagikan Takjil ke Warga


SUARATIMES, -   Di bulan suci Ramadan, LMR-RI KOMDA SIAK (Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Kabupaten Siak) berbagi 300 takjil Kecamatan Mempura, Siak dan Kecamatan Bunga Raya kepada sejumlah pengguna jalan raya dan warga setempat, Ahad (9/4/23).

Kegiatan amal ini diikuti langsung Ketua LMR-RI KOMDA SIAK , Abdul Aziz, didampingi Ketua Kecamatan Bunga Raya, Soeharto permana , Humas LMR-RI SIAK, Sekretaris, Bendahara Komda Siak Serta Bapak Penasehat LMR-RI KOMDA SIAK Awis Karni dan para pengurus lainnya.


Pembagian di kecamatan Bunga Raya


Ketua LMR-RI KOMDA SIAK, Abdul Aziz mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna membantu umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

"Tujuannya, agar masyarakat yang tidak sempat berbuka di rumah dapat berbuka puasa dengan sedikit takjil yang kita berikan," katanya.


Pembagian takjil di simpang Kwalian

Selain ingin membantu umat muslim beribadah, LMR-RI KOMDA SIAK mengingatkan kepada masyarakat kaum atas untuk lebih memperhatikan masyarakat, khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Berbagi itu indah kok, jadi ayo, mari kita membantu sesama kita masyarakat Indonesia," ujar Abdul Aziz panggilan akrab Ajis.

Dalam kegiatan ini, Aziz juga ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa LMR-RI, LSM, dan ORMAS  itu tidak seperti yang sering terdengar oleh masyarakat umum, bahwa Lembaga, Ormas, dan LSM itu terkesan sebagai tukang peras, pungli, dan menakut-nakuti masyarakat maupun pejabat.


Pembagian takjil dikecamatan Siak

Jadi pola pikir masyarakat itu harus diubah, Lembaga atau LSM tidak seburuk itu. Lembaga atau LSM yang sesungguhnya itu harus memiliki badan hukum di Menkumham, apalagi LMR-RI.BPH.NMS / Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah dan berdiri sebelum Indonesia Merdeka di tahun 1931 mendapatkan pengesahan melalui Menteri Kehakiman sebagaimana telah di tetapkan dalam Berita Negara 105/1954 Lembaran Negara 90/1954. Banyak Ormas, Lsm yang memiliki badan hukum, ada juga yang tidak, sebagian dari LSM lain hanya untuk memperkaya diri sendiri, agar mendapat proyek dari oknum pejabat," ucapnya.

"Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta memerangi para koruptor di Indonesia," tandas Abdul Aziz. 
(Uling)