“HUKUM TIDAK BOLEH DIPAKSAKAN: PERKARA PASAL 402 KUHP BARU SUDAH DALUWARSA, NAMUN TETAP DIPROSES”

“HUKUM TIDAK BOLEH DIPAKSAKAN: PERKARA PASAL 402 KUHP BARU SUDAH DALUWARSA, NAMUN TETAP DIPROSES”



Suaratimes  - [ PEKANBARU ] – Praktisi hukum Murza Azmir menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan Pasal 402 KUHP Baru telah nyata-nyata daluwarsa secara hukum, namun ironisnya masih terus dipaksakan berjalan meskipun fakta yuridisnya sudah terang benderang.

Murza Azmir menjelaskan bahwa dasar daluwarsa tersebut diperkuat melalui Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, tepatnya pada halaman 9 angka 21, termuat pengakuan dari pihak pelapor yang menyatakan telah mengetahui peristiwa tersebut sejak 11 November 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), hak pengaduan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak pihak yang dirugikan mengetahui peristiwa pidana tersebut. Namun laporan polisi baru dibuat pada 23 Juni 2025, sehingga secara hukum hak pengaduan telah gugur demi hukum.

“Fakta hukumnya jelas dan tertulis dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht. Ini bukan asumsi ataupun opini pribadi. Ketika undang-undang mengatur batas waktu pengaduan dan tenggang waktu itu telah lewat, maka perkara seharusnya dihentikan demi hukum, bukan justru dipaksakan,” tegas Murza Azmir.

Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah dilakukan eksaminasi di Mabes Polri dan menjadi perhatian dalam proses pengawasan internal. Namun hingga hari ini, proses hukum tersebut masih terus berjalan tanpa mengindahkan prinsip kepastian hukum dan asas due process of law.

Selain itu, Murza juga menyoroti penanganan perkara lain terkait Pasal 49 yang menurutnya telah dinyatakan P-19 oleh pihak kejaksaan dan turut dilakukan eksaminasi. Akan tetapi, ia menilai masih terdapat sikap tidak profesional dalam penanganannya.

“Perkara Pasal 49 sudah P-19 dan sudah dilakukan eksaminasi, tetapi sangat disayangkan masih ada sikap tidak profesional dalam prosesnya. Penegakan hukum tidak boleh dibangun atas tekanan ataupun kepentingan tertentu. Semua aparat penegak hukum harus tunduk pada fakta hukum dan aturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Murza menegaskan dirinya akan terus menempuh langkah hukum dan pengawasan institusional demi menjaga marwah hukum serta memastikan tidak ada kriminalisasi melalui proses hukum yang dipaksakan.

“Saya menghormati institusi Polri dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Justru karena itu saya meminta agar institusi ini dibersihkan dari praktik-praktik yang mencederai profesionalitas. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan,” tutupnya.

***Red***