Menghargai Pemberian atau Menjaga Prinsip? Dilema Seorang Muslim dalam Menerima Harta Syubhat
Maraknya judi online, pinjaman online berbunga, dan berbagai praktik riba membuat sebagian orang tergiur memperoleh keuntungan secara instan. Tidak sedikit pula yang mencampurkan harta halal dengan harta yang diperoleh melalui cara yang tidak sesuai syariat. Dari harta tersebut, mereka mentraktir teman, memberi hadiah kepada saudara, atau membawa oleh-oleh untuk keluarga. Lalu, bagaimana jika kita menjadi orang yang menerima pemberian dari seseorang yang penghasilannya bercampur antara yang halal dan yang haram?
Menerima hadiah atau traktiran tentu merupakan hal yang menyenangkan. Namun, ketika kita mengetahui bahwa sumber penghasilannya masih dipertanyakan, muncul dilema: apakah pemberian tersebut tetap diterima demi menghargai ketulusannya, atau sebaiknya ditolak sebagai bentuk kehati-hatian? Persoalan seperti ini dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari sehingga penting dipahami berdasarkan perspektif Islam.
Harta Syubhat dalam Islam
Dalam kajian muamalah, kondisi tersebut berkaitan dengan konsep harta syubhat. Syubhat adalah perkara yang berada di antara halal dan haram sehingga hukumnya belum jelas bagi banyak orang. Keraguan dapat muncul karena sumber harta yang tidak pasti, akad yang meragukan, atau bercampurnya harta halal dengan harta haram. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk bersikap wara', yaitu berhati-hati dalam menjaga agama dan keberkahan rezeki.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk menghindari perkara yang masih meragukan demi menjaga agama dan keberkahan rezeki.
Pandangan Ulama
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi persoalan ini. Imam Malik membolehkan menerima pemberian apabila harta halal lebih dominan daripada harta haram. Sementara itu, Imam Syafi'i lebih mengutamakan sikap wara' sehingga menganjurkan untuk menghindarinya meskipun belum tentu haram. Syekh Zainuddin al-Malibari juga menjelaskan bahwa suatu pemberian boleh diterima selama tidak ada bukti yang jelas bahwa harta tersebut berasal dari sesuatu yang haram. Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang ijtihad dalam perkara syubhat, tetapi semuanya bertujuan agar umat Islam lebih berhati-hati dalam menjaga keberkahan rezeki.
Sikap Seorang Muslim
Lantas, sikap apa yang sebaiknya diambil? Apabila kita tidak mengetahui asal-usul harta seseorang, Islam tidak mengajarkan untuk mencari-cari kesalahan atau mudah berprasangka buruk. Namun, apabila telah diketahui dengan jelas bahwa harta tersebut berasal dari jalan yang haram, seperti riba, judi, atau penipuan, maka sikap yang lebih aman adalah tidak menerima pemberian tersebut sebagai bentuk wara'.
Apabila sumber hartanya masih bercampur antara halal dan haram, persoalannya kembali kepada kehati-hatian masing-masing dengan mempertimbangkan pendapat para ulama. Apa pun keputusan yang diambil, hendaknya tetap disertai adab yang baik. Jika memilih menolak, lakukan dengan sopan tanpa merendahkan atau menghakimi pemberinya. Sebaliknya, apabila memilih menerima pemberian karena mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya, bukan berarti kita menganggap asal-usul harta tidak lagi penting. Seorang muslim tetap berkewajiban menjaga diri dari perkara yang haram dan mengutamakan harta yang jelas kehalalannya.
Apabila pemberinya belum memahami persoalan tersebut, mengingatkannya dengan cara yang baik dan penuh hikmah merupakan sikap yang lebih tepat daripada menyalahkan atau mempermalukannya. Dengan demikian, kita tidak hanya berusaha menjaga keberkahan harta yang diterima, tetapi juga tetap menjaga ukhuwah serta saling mengajak kepada kebaikan.
Persoalan menerima harta syubhat bukan hanya tentang menerima atau menolak sebuah pemberian, melainkan tentang bagaimana seorang muslim mampu menyeimbangkan antara menjaga prinsip syariat dan menjaga hubungan baik dengan sesama. Sikap wara' yang disertai prasangka baik menjadi jalan tengah agar keberkahan rezeki tetap terjaga tanpa mengabaikan nilai-nilai akhlak dalam bermuamalah.
***Red***
Komentar